Page 17 - media_jaya_02_2014
P. 17
beberapa pedagang kaki lima
memang masih bisa menggelar
dagangannya di area Monas.
Mereka umumnya para penjual
barang-barang yang ringan dan
mudah dibawa pindah. Mereka
masuk melewati pagar Monas yang
sengaja dirusak untuk keluar masuk
mereka. Ada beberapa titik pagar
rusak yang bisa dilewati tersebut
berada di sisi selatan dekat IRTI.
Selain para pedagang kaki lima
yang bisa keluar masuk area Monas
dengan bebas, para pengunjung
pun demikian. Bahkan pengunjung
bias bebas keluar masuk melewati
pintu yang dijaga security tersebut.
Pengunjung juga bisa masuk
melewati pagar yang rusak seperti
halnya para pedagang.
“Kami biarkan pengunjung
masuk ke area terbuka Monas
dengan bebas, karena memang
belum ada ketentuan untuk
membayar karcis masuk,” ujarnya.
tampaknya akan segera berakhir. Belum lagi tambah kewenangan
Paling cepat akhir 2014 ini atau Satuan Perangkat Kerja Daerah
Penataan Dimulai
paling lambat awal 2015. Monas (SKPD) lainnya yang selama ini
Namun pemandangan di atas
akan benar-benar steril dari ikut mengurusi Monas. SKPD
pedagang kaki lima, pengunjung tersebut, antara lain; UPT Parkir
yang masuk kekawasan Monas yang mengurus parkir, Suku Dinas
dikenakan karcis masuk sekitar Rp Usaha Mikro Kecil Menengah dan
5.000. Parkir dan PKL dipusatkan Perdagangan (Sudin UMKPMP)
di IRTI sehingga area taman di yang mengurusi para pedagang,
sekitar Monas benar-benar bersih Sudin Kebersihan, serta Sudin
dan nyaman bagi pengunjung.
Energi dan Perindustrian yang
Upaya penataan Monas dimulai berwenang mengurusi lampu-lampu
dengan memperbaiki manajemen di Monas.
pengelola Monas. Monas yang Dengan adanya penggabungan
selama ini dikelola oleh berbagai tersebut, maka pengelola Monas
instansi atau SKPD digabung berada di bawah satu tangan,
menjadi satu, sehingga hanya ada yakni Unit Pengelola (UP) Monas
satu pengelola saja. Sebelumnya yang saat ini dipercayakan kepada
pengelolaan Monas berada di bawah Rini Hariyani. Namun demikian,
dua unit pengelola (UP) yakni, UP UP Monas belum bisa bekerja
Taman Monas dan UP Tugu Monas.
sepenuhnya, karena aturan main
Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014
17