Page 17 - media_jaya_02_2014
P. 17








beberapa pedagang kaki lima 

memang masih bisa menggelar 

dagangannya di area Monas. 

Mereka umumnya para penjual 

barang-barang yang ringan dan 

mudah dibawa pindah. Mereka 

masuk melewati pagar Monas yang 
sengaja dirusak untuk keluar masuk 

mereka. Ada beberapa titik pagar 

rusak yang bisa dilewati tersebut 

berada di sisi selatan dekat IRTI.

Selain para pedagang kaki lima 

yang bisa keluar masuk area Monas 

dengan bebas, para pengunjung 

pun demikian. Bahkan pengunjung 

bias bebas keluar masuk melewati 
pintu yang dijaga security tersebut. 

Pengunjung juga bisa masuk 

melewati pagar yang rusak seperti 

halnya para pedagang.

“Kami biarkan pengunjung 

masuk ke area terbuka Monas 

dengan bebas, karena memang 

belum ada ketentuan untuk 

membayar karcis masuk,” ujarnya.
tampaknya akan segera berakhir. Belum lagi tambah kewenangan 

Paling cepat akhir 2014 ini atau Satuan Perangkat Kerja Daerah 
Penataan Dimulai
paling lambat awal 2015. Monas (SKPD) lainnya yang selama ini 
Namun pemandangan di atas
akan benar-benar steril dari ikut mengurusi Monas. SKPD 

pedagang kaki lima, pengunjung tersebut, antara lain; UPT Parkir 

yang masuk kekawasan Monas yang mengurus parkir, Suku Dinas 

dikenakan karcis masuk sekitar Rp Usaha Mikro Kecil Menengah dan 

5.000. Parkir dan PKL dipusatkan Perdagangan (Sudin UMKPMP) 

di IRTI sehingga area taman di yang mengurusi para pedagang, 

sekitar Monas benar-benar bersih Sudin Kebersihan, serta Sudin 

dan nyaman bagi pengunjung.
Energi dan Perindustrian yang 

Upaya penataan Monas dimulai berwenang mengurusi lampu-lampu 
dengan memperbaiki manajemen di Monas.

pengelola Monas. Monas yang Dengan adanya penggabungan 

selama ini dikelola oleh berbagai tersebut, maka pengelola Monas 

instansi atau SKPD digabung berada di bawah satu tangan,

menjadi satu, sehingga hanya ada yakni Unit Pengelola (UP) Monas 

satu pengelola saja. Sebelumnya yang saat ini dipercayakan kepada 

pengelolaan Monas berada di bawah Rini Hariyani. Namun demikian, 

dua unit pengelola (UP) yakni, UP UP Monas belum bisa bekerja 

Taman Monas dan UP Tugu Monas.
sepenuhnya, karena aturan main


Media Jaya l Nomor 02 Tahun 2014
17



   15   16   17   18   19