Page 50 - Mediajaya Edisi 1 Tahun 2020
P. 50

PEMBEBASAN




                                          PAJAK BBN-KB






                                         KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK






              Berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2020
              tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama                         Pembebasan pajak

              Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas                                 berlaku sampai
              Kendaraan Bermotor Listrik (KBL)
              berbasis baterai (battery electric                            31 Desember 2024
              vehicle) untuk transportasi jalan.







        Gratis proses balik nama mobil dan                        Pembebasan pajak berlaku untuk
        motor yang 100 persen gunakan                             kendaraan hasil jual beli, tukar menukar,
        listrik berbasis baterai.                                 hibah atau warisan

     50
        Tidak berlaku bagi kendaraan jenis                        Kendaraan listrik bebas ketentuan
        hybrid atau semi listrik lainnya.                         ganjil genap


         Kebijakan ini adalah bagian dari  7 Inisiatif
         Jakarta untuk Udara Bersih Jakarta
         (Ingub No 66 Tahun 2019).
























                                                                                                   3w








                                    Pemprov DKI Jakarta          @DKIJakarta       jakarta.go.id
   45   46   47   48   49   50