Page 50 - Mediajaya Edisi 1 Tahun 2020
P. 50
PEMBEBASAN
PAJAK BBN-KB
KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2020
tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Pembebasan pajak
Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas berlaku sampai
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL)
berbasis baterai (battery electric 31 Desember 2024
vehicle) untuk transportasi jalan.
Gratis proses balik nama mobil dan Pembebasan pajak berlaku untuk
motor yang 100 persen gunakan kendaraan hasil jual beli, tukar menukar,
listrik berbasis baterai. hibah atau warisan
50
Tidak berlaku bagi kendaraan jenis Kendaraan listrik bebas ketentuan
hybrid atau semi listrik lainnya. ganjil genap
Kebijakan ini adalah bagian dari 7 Inisiatif
Jakarta untuk Udara Bersih Jakarta
(Ingub No 66 Tahun 2019).
3w
Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta jakarta.go.id