Page 17 - MEDIAJAYA EDISI 10 TAHUN 2020
P. 17

MEDIA JAYA EDISI | 10 2020







            rekomendasikan  menggunakan  masker
            kain, karena masker medis diperuntukkan
            bagi  tenaga medis.

            Selain  itu,  yang    perlu  diperhatikan  juga
            cara penggunaan masker. Penggunaan
            masker yang baik jika  memakainya  den-
            gan  menutup  atas hidung hingga dagu
            dan melebar ke kedua sisi wajah.  Mask-
            er sebaiknya digunakan  maksimal selama
            empat jam.

            Bagi Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK
            Provinsi DKI Jakarta Chairunisyah Nasu-
            tion, kampanye pemakaian masker memi-
            liki tantangan  tersendiri. Meski pembagian
            masker dan kampanye mudah untuk di-
            lakukan, tetapi penerapan oleh warga dini-
            lai masih naik turun. Bayangkan, dari  to-
            tal 1.023 juta masker yang sudah dibagikan
            oleh  PKK  kepada masyarakat  masih ban-
            yak warga yang  enggan untuk memakai
            masker saat berada di luar rumah.

            Pemprov DKI  Jakarta sudah  menerapkan
            sanksi kepada warga DKI yang masih eng-                                                                17
            gan memakai masker. Sejak PSBB diterap-
            kan hingga sekarang, ada  Rp5 miliar dana
            yang  terkumpulkan  dari  denda  pelang-
            garan PSBB. Dari jumlah tersebut, seban-
            yak Rp72.2  juta  berasal dari denda kare-
            na warga tidak menggunakan masker saat
            berada di tempat umum.

            Banyaknya pelanggaran yang dilakukan
            masyarakat,  mendorong  Pemprov  DKI  Ja-
            karta menyusun  rancangan peraturan
            daerah (Raperda) tentang penanggulan-
            gan COVID-19. Di dalamnya, dibahas lebih
            detail tentang kewajiban warga DKI untuk
            menggunakan masker dengan mengikuti
            standar kesehatan yang berlaku.

            Aturan tentang kewajiban mengenakan
            masker bagi warga  Jakarta diatur dalam
            pasal 8 ayat 1, huruf a. Sepertinya Perda
            penggulangan COVID-19 akan mendorong
            kesadaran masyarakat untuk menggunak-
            an masker.
                                                              sam
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22